AD-ART
KELOMPOK
SADAR WISATA (POKDARWIS)
SRENGENGE
DESA
HARAPAN JAYA
KECAMATAN
BUNGURAN TENAH KABUPATEN NATUNA
PROVINSI
KEPULAUAN RIAU
TAHUN
2017
ANGGARAN
DASAR
KELOMPOK SADAR WISATA
SRENGENGE
KABUPATEN
NATUNA
PROVINSI
KEPULAUAN RIAU
BAB I
NAMA,
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal
1
Nama
Organisasi
Kelompok Sadar Wisata ini diberi nama Kelompok
sadar wisata SRENGENGE)* yang memiliki Loyalitas dan peduli pada pengembangan
potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau, didirikan pada tanggal 08 Desember 2017.
Pasal
2
Tempat
dan Kedudukan
Pengurus POKDARWIS SRENGENGE
berkedudukan Harapan Jaya Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna Provinsi
Kepulauan Riau, beralamat di Desa Harapan Jaya,Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal
3
Waktu
Masa berdirinya POKDARWIS
SRENGENGE tidak terbatas dalam rangka mencapai asas dan tujuannya.
BAB II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
4
POKDARWIS SRENGENGE
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersendikan pada kebijakan
nasional maupun daerah yang mendukung arah pengembangan potensi kepariwisataan
untuk kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal
5
POKDARWIS SRENGENGE
bertujuan memajukan segenap potensi kepariwisataan yang ada dan bersama-sama
mengupayakan kesejahteraan para anggotanya; dan mendukung pemerintah dalam
mengelola issu-issu kepariwisataan di tingkat lokal.
BAB
III
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal
6
POKDARWIS SRENGENGE
berbentuk perkumpulan, bertujuan:
1.
Mempererat
persatuan dan mengembangkan kepedulian diantara para
anggotanya.
2.
Mempelopori
pengembangan beragam potensi wisata di lingkungan sekitar /di
tingkat lokal /desa /antar desa.
3.
Melestarikan
nilai-nilai seni, budaya, adat dan sejarah lokal yang mendukung
kemajuan di bidang kepariwisataan yang
berdampak positif secara ekonomi
dan
sosial pada masyarakat.
)* POKDARWIS SRENGENGE
Pasal
7
POKDARWIS SRENGENGE
bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pengembangan beragam
potensi wisata lokal.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal
8
Untuk mencapai tujuan
organisasi, POKDARWIS SRENGENGE menyelennggarakan berbagai usaha yang terkait
dengan pengembangan beragam potensi kepariwisataan di tingkat lokal dan mendorong
terlaksananya event-event yang menjadi wahana apresiasi dan promosi potensi
wisata yang ada di lingkungan sekitar.
BAB V
KEANGGOTAAN
SRENGENGE
Pasal
9
1. Anggota POKDARWIS SRENGENGE
adalah individu-individu atau pemuda pemudi, dan/atau masyarakat di desa
harapan jaya yang memiliki persamaan tujuan dalam pengembangan wisata.
2. Anggota kehormatan
adalah individu yang bergabung ke POKDARWIS SRENGENGE dan bersetuju dengan asas
dan tujuan POKDARWIS SRENGENGE.
Pasal
10
1. Pokdarwis anggota
mempunyai hak memilih dan dipilih.
2. Anggota kehormatan memiliki hak suara tanpa
hak memilih /dipilih.
3. Setiap anggota
berkewajiban mentaati Anggaran Dasar /Anggaran Rumah
Tangga)** dan peraturan POKDARWIS SRENGENGE.
4. Setiap anggota
memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar
anggta.
5. Setiap anggota
membayar uang pangkal dan uang iuran.
BAB
VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
11
Sruktur pengurus POKDARWIS
SRENGENGE, terdiri dari:
1.
Pembina)***
2.
Dewan
Penasihat;
3.
Pengurus
Harian, yakni:
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara;
Seksi-seksi.
Pasal
12
Periode
Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti
kepengurusan POKDARWIS SRENGENGE adalah 5 (lima) tahun.
)**Selanjutnya
disingkat: AD /ART
)*** Pembina adalah
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau
BAB
VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal
13
Keuangan POKDARWIS SRENGENGE
diperoleh dari:
a.
Uang
pangkal Rp 10.000 dan simpanan wajib Rp. 5.000 per(bulan)
b.
Sumbangan-sumbangan
pihak ketiga yang tidak mengikat .
c.
Usaha-usaha
yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal
14
1.
Tahun
buku POKDARWIS SRENGENGE mengikuti periode tahun kalender.
2.
Perbendaharaan
organisasi yang diatur dalam AD/ART dan peraturan lain POKDARWIS SRENGENGE sesuai
dengan kalender berjalan.
3.
Minimal
2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan
pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota
melalui rapat anggota.
BAB
VIII
RAPAT
Pasal
15
1.
Rapat
anggota merupakan badan tertinggi dalam POKDARWIS SRENGENGE.
2.
Rapat
dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban
pengurus.
3.
Rapat
memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 5 tahun.
4.
Rapat
menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5.
Rapat
anggota adalah yang diikuti Pokdarwis anggota dan anggota kehormatan.
6.
Keputusan
diambil dengan musyawarah mufakat dan /atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal
16
Perubahan
Anggaran Dasar
1.
Perubahan
atau penyempurnaan AD /ART organisasi dapat dilakukan sesuai
dengan perkembangan organisasi.
2.
Rapat
perubahan atau penyempurnaan AD /ART organisasi harus melalui rapat anggota
yang dihadiri lebih dari setengah anggota yang hadir.
Pasal
17
Perubahan
Organisasi
Perubahan organisasi
hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara Khusus yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal
18
POKDARWIS SRENGENGE
yang berbasis Pokdarwis anggota dan anggota kehormatan berdiri dan ditetapkan
pada tanggal 08 Desember 2017.
Pasal
19
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
yang tidak bertentangan dengan makna Anggaran Dasar.
Pasal
20
1.
Rapat
dilaksanakan di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 08 Desember 2017.
2.
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : harapan Jaya, Bunguran tengah
PADA
TANGGAL : 08 Desember 2017
Menandatangani,
PENGURUS
POKDARWIS SRENGENGE,
|
KETUA
JOYO MARTONO
|
|
SEKRETARIS
SONY HENDRIYADHI,
S.KM
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
SADAR WISATA
SRENGENGE
KABUPATEN
NATUNA
PROVINSI
KEPULAUAN RIAU
BAB I
KEHADIRAN,
KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal
1
Kelompok Sadar Wisata
SRENGENGE)* ini didirikan berdasar kesepakatan melalui musyawarah bersama
Pemuda-Pemudi yang memiliki Loyalitas
dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan di
Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
Anggota POKDARWIS SRENGENGE
terdiri dari:
a. Pokdarwis anggota
yang tergabung dalam POKDARWIS SRENGENGE.
b. Anggota kehormatan,
yakni individu-individu yang bergabung ke POKDARWIS SRENGENGE dan bersetuju
dengan asas dan tujuan POKDARWIS SRENGENGE.
c. Mereka (perseorangan)
Pemuda-pemudi yang mendukung atau menjadi simpatisan POKDARWIS SRENGENGE.
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
1.
Pokdarwis
anggota berkewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga)**
membayar iuran sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per Pokdarwis setiap bulan.
2.
Anggota
kehormatan berkewajiban sesuai ketentuan AD /ART membayar iuran sebesar Rp. 5.000,-
(lima ribu rupiah) per orang setiap bulan.
3.
Mengikuti
pertemuan bulanan.
4.
Membayar
uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap
pendaftaran anggota baru pokdarwis maupun anggota
kehormatan.
5.
Setiap
anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan AD /ART serta peraturan POKDARWIS
SRENGENGE lainnya.
Pasal
4
Hak Anggota
1.
Setiap
anggota berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama atas informasi dan
akses terhadap peningkatan kapasitas (edukasi) yang disediakan organisasi POKDARWIS
SRENGENGE.
2.
Setiap
anggota berhak mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai
kegiatan mendorong kemajuan organisasi POKDARWIS SRENGENGE.
Pasal
5
Status
Keanggotaan
Pokdarwis anggota
atau anggota kehormatan berhenti dari keanggotaannya apabila:
a.
Anggota
tidak aktif .
b.
Individu
anggota bersangkutan meninggal dunia.
c.
Atas
permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang.
d.
Tidak
lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
)* Selanjutnya
disingkat: POKDARWIS SRENGENGE
)** Selanjutnya
disingkat: AD /ART
BAB
III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal
08 Desember 2017 telah memilih /menetapkan pengurus POKDARWIS SRENGENGE
sebagai berikut:
Pembina : Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna
Dewan penasihat:
1.
Evan
Sukadir, S.IP
2.
Yeni
Santoso
3.
Muslih
4.
Samud
Ketua :
Joyo Martono
Wakil Ketua :
Ratna Priyati
Sekretaris :
Sony Hendriyadhi, SKM
:
Ranika Harahap, SKM
Bendahara :
Achmad Pujiono, SP.MMA
:
Arini Hasanah
Seksi-seksi:
1.
Ketertiban
dan Keamanan :
Aan Dwi Jayanto
2.
Kebersihan
dan Keindahan :
Widia Sari
3.
Daya
tarik Wisata dan kenangan :
Ari Paster, SP
4. Hubungan Masyarakan
dan Sumber Daya Manusia: Eka Lara Setia
5.
Pengembangan
Usaha :
Sunaryo
Pasal
6
Wewenang
dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan
semua hal-hal yang ditetapkan dalam AD/ART POKDARWIS SRENGENGE dan
mempertanggungjawabkan
hasil kegiatannya kepada anggota melalui rapat yang
dilaksanakan minimal
setahun sekali.
BAB IV
RAPAT
Pasal
7
1.
Rapat
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a.
Sekurang-kurangnya
¾ dari jumlah anggota.
b.
Pengurus
hadir semua.
2.
Acara
rapat meliputi antara lain:
a. Pengesahan tata
tertib rapat.
b. Pengesahan jadwal
acara rapat.
c. Pembacaan laporan pengurus.
d. Tanggapan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus.
f. Pandangan umum dan
pembahasan program kerja untuk tahun kerja berikutnya.
g. Pemilihan pengurus
baru.
BAB V
PEMBUBARAN
POKDARWIS SRENGENGE
Pasal
8
Pembubaran POKDARWIS SRENGENGE
dilakukan apabila tujuan organisasinya tidak tercapai dan tidak
memungkinkan lagi
dilakukan atau diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal
9
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali melalui
rapat anggota.
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN
DI : Harapan Jaya, Bunguran Tengah
PADA
TANGGAL : 08 Desember 2017
Menandatangani
PENGURUS
POKDARWIS SRENGENGE,
|
KETUA
JOYO MARTONO
|
|
SEKRETARIS
SONY HENDRIYADHI, S.KM
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar