Rabu, 28 Februari 2018

pokdarwis srengenge


AD-ART
KELOMPOK SADAR WISATA (POKDARWIS)
SRENGENGE


 






DESA HARAPAN JAYA
KECAMATAN BUNGURAN TENAH KABUPATEN NATUNA
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
TAHUN 2017















ANGGARAN DASAR
 KELOMPOK SADAR WISATA
SRENGENGE
KABUPATEN NATUNA
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi

Kelompok Sadar Wisata ini diberi nama Kelompok sadar wisata SRENGENGE)* yang memiliki Loyalitas dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, didirikan pada tanggal 08 Desember 2017.

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus POKDARWIS SRENGENGE berkedudukan Harapan Jaya Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau, beralamat di Desa Harapan Jaya,Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 3
Waktu
Masa berdirinya POKDARWIS SRENGENGE tidak terbatas dalam rangka mencapai asas dan tujuannya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
POKDARWIS SRENGENGE berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersendikan pada kebijakan nasional maupun daerah yang mendukung arah pengembangan potensi kepariwisataan untuk kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 5
POKDARWIS SRENGENGE bertujuan memajukan segenap potensi kepariwisataan yang ada dan bersama-sama mengupayakan kesejahteraan para anggotanya; dan mendukung pemerintah dalam mengelola issu-issu kepariwisataan di tingkat lokal.


BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6
POKDARWIS SRENGENGE berbentuk perkumpulan, bertujuan:
1.    Mempererat persatuan dan mengembangkan kepedulian diantara para
anggotanya.
2.    Mempelopori pengembangan beragam potensi wisata di lingkungan sekitar /di
            tingkat lokal /desa /antar desa.
3.    Melestarikan nilai-nilai seni, budaya, adat dan sejarah lokal yang mendukung
kemajuan di bidang kepariwisataan yang berdampak positif secara ekonomi
dan sosial pada masyarakat.



)* POKDARWIS SRENGENGE


Pasal 7
POKDARWIS SRENGENGE bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pengembangan beragam potensi wisata lokal.

BAB IV
USAHA-USAHA

Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi, POKDARWIS SRENGENGE menyelennggarakan berbagai usaha yang terkait dengan pengembangan beragam potensi kepariwisataan di tingkat lokal dan mendorong terlaksananya event-event yang menjadi wahana apresiasi dan promosi potensi wisata yang ada di lingkungan sekitar.

BAB V
KEANGGOTAAN SRENGENGE

Pasal 9
1.     Anggota POKDARWIS SRENGENGE adalah individu-individu atau pemuda pemudi, dan/atau masyarakat di desa harapan jaya yang memiliki persamaan tujuan dalam pengembangan wisata.
2.     Anggota kehormatan adalah individu yang bergabung ke POKDARWIS SRENGENGE dan bersetuju dengan asas dan tujuan POKDARWIS SRENGENGE.

Pasal 10
1.     Pokdarwis anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
2.      Anggota kehormatan memiliki hak suara tanpa hak memilih /dipilih.
3.     Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar /Anggaran Rumah
Tangga)** dan peraturan POKDARWIS SRENGENGE.
4.     Setiap anggota memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar
anggta.
5.     Setiap anggota membayar uang pangkal dan uang iuran.


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11
Sruktur pengurus POKDARWIS SRENGENGE, terdiri dari:
1.    Pembina)***
2.    Dewan Penasihat;
3.    Pengurus Harian, yakni:
             Ketua;
 Sekretaris;
 Bendahara;
 Seksi-seksi.

Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan POKDARWIS SRENGENGE adalah 5 (lima) tahun.








)**Selanjutnya disingkat: AD /ART
)*** Pembina adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau

BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 13
Keuangan POKDARWIS SRENGENGE diperoleh dari:
a.    Uang pangkal Rp 10.000 dan simpanan wajib Rp. 5.000 per(bulan)
b.    Sumbangan-sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat .
c.    Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.



Pasal 14
1.    Tahun buku POKDARWIS SRENGENGE mengikuti periode tahun kalender.
2.    Perbendaharaan organisasi yang diatur dalam AD/ART dan peraturan lain POKDARWIS SRENGENGE sesuai dengan kalender berjalan.
3.    Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan
pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.

BAB VIII
RAPAT

Pasal 15
1.    Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam POKDARWIS SRENGENGE.
2.    Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban
pengurus.
3.    Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 5 tahun.
4.    Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5.    Rapat anggota adalah yang diikuti Pokdarwis anggota dan anggota kehormatan.
6.    Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan /atau suara terbanyak.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
1.    Perubahan atau penyempurnaan AD /ART organisasi dapat dilakukan sesuai
dengan perkembangan organisasi.
2.    Rapat perubahan atau penyempurnaan AD /ART organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah anggota yang hadir.

Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara Khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 18
POKDARWIS SRENGENGE yang berbasis Pokdarwis anggota dan anggota kehormatan berdiri dan ditetapkan pada tanggal 08 Desember 2017.

Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna Anggaran Dasar.






Pasal 20
1.    Rapat dilaksanakan di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 08 Desember 2017.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI  : harapan Jaya, Bunguran tengah
  PADA TANGGAL : 08 Desember 2017

Menandatangani,
PENGURUS POKDARWIS SRENGENGE,
KETUA


JOYO MARTONO
SEKRETARIS


SONY HENDRIYADHI, S.KM

 





















































ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK SADAR WISATA
SRENGENGE
KABUPATEN NATUNA
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
Kelompok Sadar Wisata SRENGENGE)* ini didirikan berdasar kesepakatan melalui musyawarah bersama Pemuda-Pemudi yang memiliki  Loyalitas dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota POKDARWIS SRENGENGE terdiri dari:
a.     Pokdarwis anggota yang tergabung dalam POKDARWIS SRENGENGE.
b.    Anggota kehormatan, yakni individu-individu yang bergabung ke POKDARWIS SRENGENGE dan bersetuju dengan asas dan tujuan POKDARWIS SRENGENGE.
c.     Mereka (perseorangan) Pemuda-pemudi yang mendukung atau menjadi simpatisan POKDARWIS SRENGENGE.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.    Pokdarwis anggota berkewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga)** membayar iuran sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per Pokdarwis setiap bulan.
2.    Anggota kehormatan berkewajiban sesuai ketentuan AD /ART membayar iuran sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per orang setiap bulan.
3.    Mengikuti pertemuan bulanan.
4.    Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap
pendaftaran anggota baru pokdarwis maupun anggota kehormatan.
5.    Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan AD /ART serta peraturan POKDARWIS SRENGENGE lainnya.

Pasal 4
Hak Anggota
1.    Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas (edukasi) yang disediakan organisasi POKDARWIS SRENGENGE.
2.    Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi POKDARWIS SRENGENGE.

Pasal 5
Status Keanggotaan
Pokdarwis anggota atau anggota kehormatan berhenti dari keanggotaannya apabila:
a.    Anggota tidak aktif .
b.    Individu anggota bersangkutan meninggal dunia.
c.    Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang.
d.    Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.


)* Selanjutnya disingkat: POKDARWIS SRENGENGE
)** Selanjutnya disingkat: AD /ART


BAB III
PENGURUS

Pertemuan pada tanggal 08 Desember 2017 telah memilih /menetapkan pengurus POKDARWIS SRENGENGE
sebagai berikut:
Pembina : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna
Dewan penasihat:
1.    Evan Sukadir, S.IP
2.    Yeni Santoso
3.    Muslih
4.    Samud

Ketua                                                                   : Joyo Martono
Wakil Ketua                                                        : Ratna Priyati
Sekretaris                                                            : Sony Hendriyadhi, SKM
                                                                              : Ranika Harahap, SKM
Bendahara                                                          : Achmad Pujiono, SP.MMA
                                                                              : Arini Hasanah

Seksi-seksi:
1.    Ketertiban dan Keamanan                              :  Aan Dwi Jayanto
2.    Kebersihan dan Keindahan                            : Widia Sari
3.    Daya tarik Wisata dan kenangan                   : Ari Paster, SP
4.    Hubungan Masyarakan dan Sumber Daya Manusia: Eka Lara Setia
5.    Pengembangan Usaha                                    : Sunaryo

Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam AD/ART POKDARWIS SRENGENGE dan
mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya kepada anggota melalui rapat yang
dilaksanakan minimal setahun sekali.

BAB IV
RAPAT

Pasal 7
1.    Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a.   Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota.
b.   Pengurus hadir semua.
2.    Acara rapat meliputi antara lain:
a.    Pengesahan tata tertib rapat.
b.   Pengesahan jadwal acara rapat.
c.    Pembacaan laporan pengurus.
d.   Tanggapan.
e.    Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f.     Pandangan umum dan pembahasan program kerja untuk tahun kerja berikutnya.
g.    Pemilihan pengurus baru.

BAB V
PEMBUBARAN POKDARWIS SRENGENGE

Pasal 8
Pembubaran POKDARWIS SRENGENGE dilakukan apabila tujuan organisasinya tidak tercapai dan tidak
memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.




BAB VI
PENUTUP

Pasal 9
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali melalui rapat anggota.
2.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI  : Harapan Jaya, Bunguran Tengah
PADA TANGGAL : 08 Desember 2017


Menandatangani
PENGURUS POKDARWIS SRENGENGE,
KETUA


JOYO MARTONO
SEKRETARIS


SONY HENDRIYADHI, S.KM

 











Tidak ada komentar: